Definisi Tentang Kawasan, Dampak, dan Wilayah

Definisi Tentang Kawasan, Dampak, dan Wilayah

Definisi Wilayah :

1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Bab I Pasal 1 Point 5)

  1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

3. Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.

http://id.wikipedia.org/wiki/Wilayah diakses tanggal 11 September 2008

Definisi Dampak :

  1. Dampak dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai
    1. Benturan
    2. Pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik negatif maupun positif)

  1. Dampak pariwisata yang operasional dikemukakan oleh Prof A Manuaba dalam sriyuni adalah

1. Dampak ekonomi disamping memberikan dampak positif namun juga memperolah dampak negatif :

a. Bahaya ketergantugan terlalu besar terhadap pariwisata

b. Inflasi local yang meningkat dan harga tanah yang meningkat

c. Produksi yang bermusim dan pengembalian investasi yang lambat

d. Munculnya pengeluaran lainnya

2. Dampak sosial

Kalau efek yang menguntungkan dengan adanya pariwisata dikaitkan dengan efek tidak berubahnya sistem sosial penduduk setempat, maka efek-efek pariwisata berikut termasuk sebagai dampak sosial negatif karena berkontribusi pada hogenisasi dari masyarakat setempat:

a. Bertumpuknya infrastruktur, akomodasi, pelayanan, dan fasilitas yang harus dibagi oleh wisatawan dengan penduduk setempat

b. Pameran kekayaan ditengah-tengah kemiskinan bisa menimbulkan situasi eksplosif dengan adanya demonstration efetcs

c. Penggunaan tenaga kerja bukan lokal di posisi manajeman dan pekerja-pekerja professional dengan tanggung jawab dan gaji yang lebih besar dari karyawan setempat bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan

d. Meningkatnya pelacuran, kejahatan dan perjudian

e. Erosi bertingkat dari budaya daerah dan budaya wisatawan dengan meningkatnya jumlah penduduk setempat berbicara dalam bahasa tamu

3. Dampak fisik

a. Hubungan pariwisata dengan lingkungan

i. Satu sama lain tidak ada kontak, masing-masing berjalan sendiri-sendiri

ii. Satu sama lain menguntungkan, ada hubungan yang simbiotik yang saling mendukung

iii. Satu sama lain berada dalam konflik, terutama pariwisata menyebablan pengaruh yang merusak pada lingkungan seperti: berkurangnya vegetasi, berubahnya kualitas air, dan masalah vendalisme

Dewi, Ni Luh Putu Chandra Sattvika. 2006. “Dampak Wisata Tirta Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Antiga Di Teluk Amuk Kabupaten Karangasem”. (Sebuah Laporan Akhir). Denpasar : Program Studi D4 Pariwisata Universitas Udayana.

Definisi Kawasan :

  1. Kawasan (dari bahasa Jawa kuna, kawaśan yang berarti daerah waśa, dari bahasa Sansekerta: "memerintah") artinya daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu, seperti kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan rekreasi. Misalnya: "Kebayoran Baru merupakan 'kawasan' perumahan elite."

http://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan diakses tanggal 11 September 2008

  1. Kawasan Pengembangan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pariwisata;

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor :2 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2003-2013

  1. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

  1. Kawasan pariwisata dibagi atas dua bentuk yaitu :
    1. Kawasan pariwisata murni yaitu suatu areal yang secara khusus disediakan untuk menampung berbagai kegiatan pariwisata, dilengkapi dengan berbagai saran penunjang untuk memudahkan bagi kegiatan pariwisata, dimana pengelolaannya ditangani oleh suatu badan baik pemerintah maupun swasta atau kerjasama pemerintah dengan swasta.

    1. Kawasan pariwisata terbuka yaitu kawasan yang bobotnya dipergunakan untuk pengembangan pariwisata di kawasan pariwisata tersebut, kegiatan lainnya dari masyarakat umum seperti pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya masih terbuka, yang diatur dan ditata agar mendukung pengembangan pariwisata.

Antari, Ni Putu Septhi. 2001. “Pengembangan Kawasan Pura Sada Sebagai Objek dan Daya Tarik Wisata Di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (Sebuah Laporan Akhir). Denpasar : Pogram Studi D4 Pariwisata Universitas Udayana

Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ILMU PARIWISATA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger